Audit Sistem Informasi
AUDIT TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
Disusun
oleh
Achmad Fanjasyiro
10114109
4KA17
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM INFORMASI
2017
Kata audit sudah umum
dikenal di dunia perekonomian. Pada awalnya kata audit ini identik dengan pemeriksaan
keuangan dilingkungan perbankan. Terdapat definisi para ahli tentang audit
diantaranya adalah:
1. Alvin A. Arens dan James K.Loebbecke
"Auditing is the accumolatuin and evaluation of evidence about information to dtermine and report on the degree of correspondence between the information and establishe criteria. Examining ought to be finished by a skillful autonomous individual".
Mengacu pada definisi diatas maka audit ialah pengumpulan dan evaluasi terhadap bukti untuk menentukan derajat kesesuaian anatar informasi dan criteria yang telah ditetapkan. Hal ini berarti dalam pelaksanannya evaluasi dilakukan mengacu pada sejumlah criteria tertentu untuk menentukan derajat kinerja yang telah dicapai.
2. Ron Weber (1999)
"SI Auditing is the process of collecing and evaluating evidence to determine whether a computer system safeguards assets, maintains data integrity, allows organizational goals to the achieved effectively and uses resources efficiently".
Seperti halnya didefiniskan diatas bahwa audit SI ialah proses mengumpulkan dan mengevaluasi fakta untuk memutuskan apakah sistem komputer yang merupakan aset bagi perusahaan terlindungi, integritas data terpelihara, sesuai dengan tujuan organisasi untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.
1. Alvin A. Arens dan James K.Loebbecke
"Auditing is the accumolatuin and evaluation of evidence about information to dtermine and report on the degree of correspondence between the information and establishe criteria. Examining ought to be finished by a skillful autonomous individual".
Mengacu pada definisi diatas maka audit ialah pengumpulan dan evaluasi terhadap bukti untuk menentukan derajat kesesuaian anatar informasi dan criteria yang telah ditetapkan. Hal ini berarti dalam pelaksanannya evaluasi dilakukan mengacu pada sejumlah criteria tertentu untuk menentukan derajat kinerja yang telah dicapai.
2. Ron Weber (1999)
"SI Auditing is the process of collecing and evaluating evidence to determine whether a computer system safeguards assets, maintains data integrity, allows organizational goals to the achieved effectively and uses resources efficiently".
Seperti halnya didefiniskan diatas bahwa audit SI ialah proses mengumpulkan dan mengevaluasi fakta untuk memutuskan apakah sistem komputer yang merupakan aset bagi perusahaan terlindungi, integritas data terpelihara, sesuai dengan tujuan organisasi untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.
Tujuan Audit Sistem Infromasi
Proses audit sistem
informasi dilakukan dengan tujuan akan tercapainya perbaikan atau peningkatan
kinerja terkait dengan keamanan asset, integritas data serta efektifitas dan
efisiensi penggunaan sistem.
Beberapa objek yang menjadi tujuan audit adalah meliputi:
a.) Objek Perlindungan Aset (Asset Safeguarding Objectives)
Aset SI didalam organisasi adalah HW, SW, fasilitas, user (konwledge), file data, dokumentasi sistem dan persediaan barang. Sebaiknya semua aset harus dilindungi oleh sistem pengendalian internal.
b.) Objek Integritas Data (Data Integrity Objectives)
Integriti data ialah konsep dasar didalam audit SI. Data terdiri dari atribut-atribut yang berisi: kelengkapan, dapat dipercaya, bersih dan benar. Jika integritas data tidak dipelihara, maka organisasi tidak akan mendapatkan represntasi data yang benar untuk suatu aktifitas, akibatnya organisasi tidak dapat berkompetisi.
c.) Objek Efektivitas Sistem (System Effectiveness Objectives)
Audit efektivitas sering dilakukan setelah sistem berjalan untuk beberapa waktu. Manajemen membutuhkan hasil audit efektivitas untuk mengambil keputusan apakah sistes terus dijalankan atau dihentikan sementara untuk proses modifikasi.
d.) Objek Efisiensi Sistem (System Efficiency Objectives)
Efisiensi SI dilakukan dengan cara menggunakan sumber daya minimum untuk menyelesaikan suatu tujuan objek. Variasi sumber daya terdiri dari mesin, waktu, peripheral, S/W sistem dan pekerja. Tujuan dari perlindungan aset, integritas data, efektivitas sistem dan efisiensi sistem dapat dicapat dengan baik jika manajemen organisasi meningkatkan sistem pengendalian onternalnya.
Sebagian besar tipe penyalahgunaan komputer adalah:
·
Hacking
·
Virus
·
Illegal Physical Access
·
Abouse of Privilages
Jenis Penyalah Gunaan Komputer
1. Destruction of asset (perusahaan aset)
2. Theft of asset (pencurian aset)
3. Modification of asset (modifikasi aset)
4. Privacy violaction (pelanggaran privasi)
5. Discruption of Operations (pengacauan operasi)
6. Unauthorized use of asset (penyalahgunaan
otorisasi aset)
7. Physical harm to personnel (kejahatan fisik
terhadap personal)
Peranan Audit Sistem
Informasi & Manfaat Sistem Informasi Audit
Peranan Audit Sistem
Informasi di dalam suatu lembaga pemerintahan, yaitu
- untuk
memberikan suatu hasil evaluasi yang independen mengenai kesesuaian dan
kinerja dari TIK yang ada, apakah sudah dapat melindungi aset TIK,
- Menjaga
integritas dan ketersediaan sistem dan data,
- Menyediakan
informasi yang relevan dan handal, dan mencapai tujuan organisasi dengan
efektif, serta menggunakan sumber daya TIK dengan efisien.
Manfaat Sistem
Informasi Audit, dapat dikatakan bahwa Sistem
Informasi Audit akan dapat memberikan banyak manfaat, antara lain :
- Untuk
Meningkatkan perlindungan atas aset TIK lembaga pemerintahan yang
merupakan kekayaan negara, atau dengan kata lain aset milik publik,
- Untuk Meningkatkan
integritas dan ketersediaan sistem dan data yang digunakan oleh lembaga
pemerintahan baik dalam kegiatan internal lembaga maupun dalam memberikan
layanan publik,
- Untuk Meningkatkan
penyediaan informasi yang relevan dan handal bagi para pemimpin lembaga
pemerintahan dalam mengambil keputusan dalam menjalankan layanan publik,
- Untuk Meningkatkan
peranan TIK dalam pencapaian tujuan lembaga pemerintaha dengan efektif,
baik itu untuk terkait dengan kebutuhan internal lembaga tersebut, maupun
dengan layanan publik yang diberikan oleh lembaga tersebut,
- Untuk Meningkatkan
efisiensi penggunaan sumber daya TIK serta efisiensi secara organisasional
dan prosedural di lembaga pemerintahan. Dengan kata lain, Audit Sistem
Informasi merupakan suatu komponen dan proses yang penting bagi lembaga
pemerintahan dalam upayanya untuk memberikan jaminan yang memadai kepada
publik atas pemanfaatan TIK yang telah dilaksanakan oleh lembaga
pemerintahan.
Tipe
audit
Audit yang dilaksanakan sesuai tipe perusahaan
yaitu operasional, compliance, pengembangan system, internal control, financial
dan kecurangan audit. Empat jenis auditor yang dilibatkan dalam
menyelenggarakan audit yang di list adalah:
1.Internal auditor adalah karyawan perusahaan, yang
pada umumnya melaksanakan compliance, operasional, pengembangan sistem,
pengawasan intern dan kecurangan audit.
2.Ekstenal auditor adalah akuntan publik independen
yang ditugaskan oleh perusahaan, secara khusus melaksanakan audit keuangan.
Dalam berbagai macam audit keuangan, eksternal auditor dibantu oleh internal
auditor. akantetapi auditor eksternal yang bertanggung jawab untuk menegaskan
kewajaran laporan keuangan.
3.Goverment auditor, melaksanakan pemenuhan audit atau
menguji laporan perusahaan atas pengawasan yang menyangkut para pegawai
pemerintahan. sebagai contoh, pemeriksa bank pemerintahan melaksanakan audit
bank, auditor yang dtugaskan oleh auditor negara yang umumnya melaksanakan
audit daerah dan para pegawai pemerintah
4.Fraud auditor, mengkhususkan dalam menyelidiki
kecurangan dan bekerja secara tertutup dengan internal auditor dan pengacara.
fraud examminer misalnya: kesatuan FBI penyelidikan kecurangan, perusahan besar
akuntan publik , IRS, perusahaan asuransi.
Jenis
– jenis audit
1.Operational audit, terkonsen pada efisiensi dan
efectifitas dengan semua sumberdaya yang digunakan untuk melaksanakan tugas,
cakupanya meliputi kesesuaian praktik dan prosedur dengan peraturan yang
ditetapkan
2.Compliance audit terkonsentrasi pada cakupan
undang-undang, peraturan pemerintah, pengendalian dan kewajiban badan eksternal
lain yang telah diikut.
3.Project manajement and change control audit,(dulu
dikenal sebagai suatu pengembangan sistem audit) terkonsentrasi oleh efesiensi
dan efektifitas pada berbagai tahap pengembangan sistem siklus kehidupan yang
sedang diselenggarakan.
4.Internal control audit terkonsentrasi pada evaluasi
struktur pengendalian internal
5.Financial audit terkonsentrasi pada kewajaran
laporan keuangan yang menunjukan posisi keuangan, aliran kas dan hasil kinerja
perusahaan.
6.Fraud audit adalah nonrecurring audit yang
dilaksanakan untuk mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah sedang terjadi,
telah terjadi atau akan terjadi kecurangan. Dan penyelesaian hal sesuai dengan
pemberian tanggung jawab.
Deskripsi Singkat
Kasus audit BI atas aliran dana YPPI
merupakan salah satu kasus keuangan paling controversial pada tahun 2008, tim
IT indonesia meneliti adanya penyimpangan yg dilakukan para petinggi negeri
ini. terutama karena melibatkan serentetan nama anggota dewan gubernur BI dan
anggota DPR terkemuka. Sebagai hasil dari laporan BPK, kasus aliran dana YPPI
kini telah terangkat ke meja hijau.
dalam kasus ini tim IT dibuat kebingungan
karena sampai tidak mengetahui adanya penyimpangan tersebut.
Kasus Aliran dana YPPI atau YLPPI adalah
murni temuan tim audit BPK. Tim tersebutlah yang menentukan rencana kerja,
metode, teknik pemeriksaan, analisis maupun penetapan opini pemeriksaan kasus
tersebut sesuai dngan standar pemeriksaan yang berlaku.
Perintah pemeriksaan BI dan YPPI ini
dikeluarkan oleh Anggota Pembina Keuangan Negara II (Angbintama II) dan Kepala
Auditorat Keuangan Negara II (Tortama II) yang membawahi pemeriksaan BI. Selama
periode bulan Februari hingga Mei 2005, Tim Audit BPK melakukan pemeriksaan
atas Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tim Audit BPK juga memeriksa Yayasan
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) yang berdiri pada tahun 1977,
karena afiliasi lembaganya dengan BI.
Pada bulan Maret 2005, Tim Audit BPK di BI
menemukan adanya asset/tanah BI yang digunakan oleh YLPPI. Berdasarkan pemeriksaan
lebih lanjut oleh Kantor Akuntan Publik Muhammad Thoha atas perbandingan
kekayaan YLPPI per 31 Desember 2003 dengan posisi keuangannya per Juni 2003,
diketahui adanya penurunan nilai asset sebesar Rp 93 miliar.
Kronologis
• Pada bulan Maret 2005, Tim Audit BPK
menemukan bahwa terdapat aset/ tanah yang digunakan oleh YLPPI. BI juga
menyediakan modal awal YLPPI, memberikan bantuan biaya operasionalnya serta
mengawasi manajemennya.
• Berkaitan dengan dibuatnya peraturan
tahun 1993 tentang penggunana asset/tanah oleh YLPPI serta hubungan terafiliasi
antara YLPPI dengan BI, maka Tim Audit BPK meminta laporan keuangannya agar
dapat diungkapkan dalam Laporan Keuangan BI
• Dari perbandingan kekayaan YLPPI per 31
Desember 2003 dengan posisi keuangannya per Juni 2003, diketahui adanya
penurunan nilai aset sebesar Rp 93 miliar (Informasi mengenai kekayaan YPPI per
31 Desember 2003 ini diperoleh dari Laporan Keuangannya yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mohammad Toha)
• Juni 2005-Oktober 2006: Tim Audit BPK
melakukan pendalaman dengan kasus dengan menetapkan sendiri metode, teknik,
objek pengungkapan kasus, analisis, serta penetapan opini pemeriksaan.
• Mei 2005: Tim Audit BPK melaporkan kasus
Aliran Dana YPPI kepada Ketua BPK, Anwar Nasution.
Temuan Penyimpangan
1. Manipulasi pembukuan, baik buku YPPI
maupun buku Bank Indonesia. Pada saat perubahan status YPPI dari UU Yayasan
Lama ke UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, kekayaan dalam pembukuan YPPI
berkurang Rp 100 miliar. Jumlah Rp 100 miliar ini lebih besar dari penurunan
nilai aset YPPI yang diduga semula sebesar Rp 93 miliar. Sebaliknya,
pengeluaran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar tersebut tidak tercatat pada
pembukuan BI sebagai penerimaan atau utang.
2. Menghindari Peraturan Pengenalan Nasabah
Bank serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana dana tersebut
dipindahkan dulu dari rekening YPPI di berbagai bank komersil, ke rekening yang
terdapat BI, baru kemudian ditarik keseluruhan secara tunai.
3. Penarikan dan penggunaan dana YPPI untuk
tujuan berbeda dengan tujuan pendirian yayasan semula. Ini bertentangan dengan
UU Yayasan, dan putusan RDG tanggal 22 Juli 2003 yang menyebutkan bahwa dana
YPPI digunakan untuk pembiayaan kegiatan sosial kemsyarakatan.
4. Penggunaan dana Rp 31,5 miliar yang
diduga untuk menyuap oknum anggota DPR. Sisanya, Rp 68,5 miliar disalurkan
langsung kepada individu mantan pejabat BI, atau melalui perantaranya. Diduga,
dana ini digunakan untuk menyuap oknum penegak hukum untuk menangani masalah
hukum atas lima orang mantan Anggota Dewan Direksi/ Dewan Gubernur BI. Padahal,
kelimanya sudah mendapat bantuan hukum dari sumber resmi anggaran BI sendiri
sebesar Rp 27,7 miliar. Bantuan hukum secara resmi itu disalurkan kepada para
pengacara masing-masing. Dan dana Rp 68,5 miliar
Dasar Pengambilan Dana YPPI
• Keputusan Rapat Dewan Gubernur BI (RDG)
tanggal 3 Juni 2003menetapkan agar Dewan Pengawas YLPPI menyediakan dana
sebesar Rp 100 milar untuk keperluan insidentil dan mendesak di BI
• Salah satu dari dua RDG yang dilakukan
tanggal 22 Juli 2003 adalah menetapkan pembentukan Panitia Pengembangan Sosial
kemasyarakatan (PPSK) untuk melakukan “penarikan, penggunaan dan penatausahaan”
dana yang diambil dari YPPi tersebut.PPSK dibentuk untuk melakukan berbagai
kegiatan dalam rangka membina hubungan social kemayarakatan.
• RDG yang kedua dilakukan pada tanggal 22
Juli 2003 menetapkan agar BI mengganti atau mengembalikan dana Rp 100 miliar
yang diambilnya dari YPPI.
analisa Penanganan Kasus
menurut saya : Ketua BPK, Anwar Nasution (AN)
memanggil Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah (BA). AN meminta yang bersangkutan
untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan baik agar tidak menimbulkan
gejolak politik maupun mengganggu karirnya sendiri atau karir semua pihak yang
terkait.
kedua : Ketua BPK memberikan himbauan yang
sama pada Paskah Suzetta (PS). Kala itu, PS menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi
XI DPR-RI dan kemudian diangkat menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional dalam Kabinet Indonesia Bersatu.
dan seharusnya Ketua BPK, AN, menyarankan
untuk dapat menyelesaikan kasus Aliran Dana YPPI sesuai dengan aturan hukum,
termasuk UU tentang Yayasan dan sistem pembukuan BI sendiri.
Saran AN secara spesifik adalah:
o agar seluruh uang YPPI dapat dikembalikan
o agar pembukuan YPPI dapat dikoreksi
kembali
• Toleransi yang diberikan AN:
o Memberikan jangka waktu penyelesaian oleh
BI yang sama dengan tenggang waktu yang diperlukan Tim Audit BPK untuk
mendalami kasus YPPI, termasuk melengkapi data dan bukti.
o Bila uang YPPI dikembalikan dan
pembukuannya dikoreksi, AN akan menulis surat kepada penegak hukum bahwa tidak
ada lagi kerugian negara.
o Toleransi AN ini tidak dpenuhi oleh para
pihak tergugat.
Komentar
Posting Komentar